Suriadi Dijebloskan ke Sel Tahanan

Suriadi Dijebloskan ke Sel Tahanan
Tersangka korupsi ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BERAU - Oknum PNS bernama Suriadi ikut terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kaltim.

Pada Kamis (20/6) lalu, tersangka Suriadi bersama Kepala Kampung Balikukup nonaktif Ridwansyah dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, setelah penyidik Tipikor Polres Berau melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosez Sahat Reguna mengatakan setelah penyidik Tipikor Polres Berau melimpahkan berkas tahap II perkara tersebut, tersangka Ridwansyah dan Suriadi selaku pelaksana kegiatan penyedia jasa konstruksi proyek ADK tersebut langsung ditahan.

“Dia (Suriadi,red.) selaku kontraktor pelaksana proyek ADK itu, tetapi statusnya sebagai PNS. Sedangkan PNS tidak diperbolehkan main proyek pemerintah. Artinya, dia bermain di proyek itu,” ujarnya.

Mosez mengaku, Suriadi saat ini masih aktif di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Berau yakni di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

BACA JUGA: Soal Rekrutmen PPPK 2019, Honorer K2 Sebut Pemerintah Ingkar Janji Lagi

Disinggung mengenai status tersangka Suriadi sebagai aparatur sipil negara, Mosez enggan mengomentarinya. Menurutnya status tersangka bisa ditanyakan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau.

“Terkait adanya sanksi PNS melanggar kode etik dan tersangkut pidana, itu wewenangnya pemerintah daerah yang bicara. Bukan ranahnya kami. Kami tentu akan segera memberikan surat tembusan kepada Pemkab Berau dalam waktu dekat,” jelasnya.

Terseret kasus korupsi DAU Balikukup, Batu Putih, Berau, oknum PNS bernama Suriadi dijebloskan ke sel tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News