Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 78,7 Triliun
Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total areal yang diusahakan oleh perusahaan.
"Dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR), dan dana penggunaan kawasan hutan," ujar jaksa.
Jaksa juga menyebut Surya Darmadi melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan yang mengakibatkan rusaknya hutan dan perubahan fungsi.
Tak hanya itu, bos PT Duta Palma tersebut juga melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei lokasi dan sosialisasi.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (tan/jpnn)
Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum