Susno Cicil Uang Pengganti Rp 500 juta
Jumat, 24 Mei 2013 – 05:48 WIB
"Dalam kurun waktu tidak terlalu lama mudah mudahan saja (dilunasi)," lanjut Basrief. Rencana menghitung dan menyita aset Susno pun ditunda. Jaksa eksekutor memilih menunggu Susno melunasi seluruh kewajibannya. Pihak Kejagung yakin Susno bakal melunasi sisa uang pengganti Rp 3,7 miliar sehingga tidak perlu sampai menyita aset.
Sebagaimana diberitakan, putusan Mahkamah Agung yang dianggap cacat hukum oleh Susno akhirnya dijalani. Susno menyerahkan diri 2 Mei lalu untuk menjalani hukuman tihga setengah tahun penjara di lapas kelas IIA Cibinong. Selain mendapat vonis penjara, Susno juga wajib membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar, denda Rp 200 juta dan biaya perkara Rp 2.500. (byu)
JAKARTA--Perlahan namun, pasti, kewajiban hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen (pur) Susno Duaji mulai dilunasi. Usai membayar denda pidana Rp 200
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga