Susno Dianggap Manfaatkan Keahlian di PPATK
Untuk Sembunyikan dan Samarkan Harta Hasil Pidana
Jumat, 04 Maret 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji seakan tak bisa berkelit. Kemarin (3/3), saat membacakan tanggapannya (replik) atas nota pembelaan Susno, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Susno sebagai orang sangat pandai menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Erbagtyo menerangkan, dari fakta-fakta persidangan, tampak bahwa Susno menggunakan pola-pola pencucian uang. Harta hasil kejahatan yang dikumpulkan seolah-olah dari kegiatan yang sah dan tidak melanggar hukum.
"Ini karena latar belakang pekerjaan terdakwa (Susno) yang berkecimpung lama di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata JPU Erbagtyo Rohan dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Seperti yang diketahui, pada 2006 Susno pernah menjabat sebagai wakil ketua PPATK.
Berdasarkan keahlian yang didapat selama mengemban jabatan itu, kata JPU, Susno sangat paham bagaimana cara menyamarkan dan menyembunyikan harta yang berasal dari tindak pidana agar susah untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji seakan tak bisa berkelit. Kemarin (3/3), saat membacakan tanggapannya (replik) atas nota pembelaan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh