Susno Dianggap Manfaatkan Keahlian di PPATK
Untuk Sembunyikan dan Samarkan Harta Hasil Pidana
Jumat, 04 Maret 2011 – 06:06 WIB
"Misalnya saat membeli tanah garapan di Bogor, terdakwa membeli tanah dengan identitas Susno Djuaji yang berprofesi petani. Tapi, dalam surat tanda setor pajak atas nama Susno Duadji," lanjut Erbagtyo.
Baca Juga:
"Dia juga membeli tumah di Jalan Wijaya yang seharga Rp 5 miliar menggunakan uang cash dan cek perjalanan, sehingga sulit dilacak," imbuhnya.
JPU juga menuding, latar belakang Susno sebagai penyidik polri juga dimanfaatkan untuk menyusun suatu konstruksi dan argumentasi bahwa ada perbuatan yang terputus dari tindak pidana yang dilakukannya sendiri. Tapi berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada Susno memang benar-benar dilakukannya.
JPU lantas mengurai satu persatu penyangkalan yang pernah diucapkan Susno. Misalnya, tentang penyangkalan bahwa dirinya tidak pernah menerina uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. "Kami tetap yakin bahwa peristiwa tersebut (pemberian uang) terjadi pada 4 Desember 2008 di kediaman terdakwa," terang Erbagtyo.
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji seakan tak bisa berkelit. Kemarin (3/3), saat membacakan tanggapannya (replik) atas nota pembelaan
BERITA TERKAIT
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi