Susno Dianggap Manfaatkan Keahlian di PPATK
Untuk Sembunyikan dan Samarkan Harta Hasil Pidana
Jumat, 04 Maret 2011 – 06:06 WIB
Sebab, lanjut JPU, dalam kesaksiannya, Sjahril Djohan secara jantan mengakui, pernah menyerahkan uang kepada Susno sesaat setelah mendapat uang dari Haposan Hutagalung. "Tanggalnya (4 Desember) sesuai dengan print out parkir Hotel Sultan (Hotel tempat Haposan menyerahkan uang kepada Sjahril)," lanjut JPU.
Nah, saat memberikan uang di rumah Susno, Sjahril mengaku bertemu dengan AKBP Samsurizal Mokoagow. Samsurizal meminta tanda tangan Susno untuk menjalankan tugas ke Belanda. Tapi pihak Susno berkelit dan memberikan bukti bahwa surat tugas Samsurizal itu tertulis tanggal 27 Desember 2008. Jadi pertemuan itu dianggap tidak ada.
"JPU tidak yakin dengan keterangan tanggal 27 Desember itu," kata Erbagtyo tegas.
Sebab, saat meminta tanda tangan kepada Susno, surat tugas tersebut belum bernomor dan bertanggal. Selain itu dimungkinkan bahwa Samsurizal saat memberikan keterangan terpengaruh atas kedudukan Susno yang merupakan seniornya di kepolisian. Bahkan bisa juga tanggal 27 desember itu merupakan rekaan terdakwa.
Tudingan-tudingan JPU tersebut membuat membuat tim kuasa hukum Susno panas. "Maaf yang mulia, saya tersinggung dengan sikap JPU. Dia berani terus menerus memelototi saya dengan tampang sinis," celetuk Henry Yosodiningrat, pengacara Susno, dengan nada tinggi.
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji seakan tak bisa berkelit. Kemarin (3/3), saat membacakan tanggapannya (replik) atas nota pembelaan
BERITA TERKAIT
- Uni-Charm Aktif Dukung Wanita Indonesia untuk Aktualisasikan Potensi Demi Tingkatan Peranan
- Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae, Begini Permintaan Ketua ILUNI UMB Kepada MK
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat