Susno Duadji Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin, 14 Februari 2011 – 18:18 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dlam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Tuntutan atas Susno dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2). JPU juga mengajukan tuntutan agar Susno membayar biaya perkara. "Menghukum terdakwa membayar biaya perkara Rp 10 ribu," tambah Erbagtyo
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selam tujuh tahun terhadap saudara Susno Duadji," "ujar JPU Erbagtyo Rohan saat membacakan surat tuntutan di depan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Selain menuntut penjara tujuh tahun, JPU juga mengajukan tuntuan hukuman denga Rp 500 juta dan pengganti kerugian negara Rp 8 miliar. Pasalnya, jaksa menganggap mantan Kapolda Jawa Barat yang mendalat julukan Whistleblower lantaran membuka kasus Gayus Tambunan itu terbukti korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dlam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- 50 Tahun Berkiprah, ChildFund Targetkan Jangkau 5 Juta Anak Indonesia
- 7 Kapal Perang dan 2 Helikopter Bakal Bersiaga Penuh di Bali
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- 7 Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor