Susno Duadji Gugat UU LPSK ke MK
Senin, 14 Juni 2010 – 12:17 WIB
JAKARTA- Komjen Pol Susno Duadji, Senin hari ini, secara resmi mengajukan gugatan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 10 ayat 2 UU LPSK (pembaga perlindungan saksi dan korban). Pengajuan judicial review ini dilakukan kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat. Gugatan ke MK ini merupakan rangkaian perjuangan Susno Duadji untuk terbebas dari jerat hukum oleh Mabes Polri. Sebelumnya, Susno menggugat penangkapannya melalui sidang pra peradilan. Namun, gugatan itu dikalahkan di pengadilan.
Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, mengatakan Susno melalui tim kuasa hukum mengajukan upaya legal lainnya, yaitu uji materi Pasal 10 ayat 2 undang-undang LPSK. “Polisi menggunakan Pasal 10 ayat 2 UU LPSK menahan Pak Susno. Padahal, saksi itu tidak bisa dituntut pidana atas kesaksiannya. Nanti, akan ada penjelasan dari MK tentang Pasal 10 ayat 2, berarti Pak Susno bisa keluar,” beber Ari.
Baca Juga:
Tim kuasa hukum ke MK sekitar pukul 10.00 Wib, Senin (14/6) untuk mewujudkan gugatan hak konstitusi tersebut.
Baca Juga:
BERITA TERKAIT
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal