Susno Duadji Kalah Lagi
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan
Rabu, 14 Juli 2010 – 02:25 WIB
JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji kembali gagal menggugat institusi Polri dalam gugatan praperadilan. Kemarin (13/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Kabareskrim itu terkait dengan perpanjangan penahanannya dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (Arowana) selama 40 hari.
Majelis hakim tunggal Sudarwin mengatakan, perpanjangan penahanan yang dikenakan terhadap Susno telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. Perpanjangan itu berdasarkan surat perintah Nomor: Sp.Han/ 12.a/ V/ 2010/ Pidkor&WCC tanggal 30 Mei 2010. "Perpanjangan penahanan (Susno) untuk pemeriksaan tambahan," kata Sudarwin saat membacakan putusan. Perpanjangan penahanan itu juga untuk meminta keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti lain.
Baca Juga:
Beberapa saksi yang diperiksa yaitu Komjen Pol Makbul Padmanegara dan Irjen Pol Badrodin Haiti. "Sehingga (perpanjangan penahanan) telah memenuhi syarat sesuai KUHAP," sambungnya.
Terkait alasan bahwa Susno sudah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hakim berpendapat, hal itu tidak ada hubungannya dengan KUHAP. "Meski dalam perlindungan LPSK, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan yang kuat," terang Sudarwin.
JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji kembali gagal menggugat institusi Polri dalam gugatan praperadilan. Kemarin (13/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama
- Kabar Gembira, Sumsel Buka Lowongan PPPK 2024 Bagi Sukarelawan Damkar
- Bersama Relawan Bakti BUMN, BTN Bergerak Melawan Bullying
- KLHK Perkuat Peran Generasi Muda dalam Upaya Konservasi Air