Susno Duadji Kalah Lagi
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan
Rabu, 14 Juli 2010 – 02:25 WIB
Bagi Susno, ditolaknya gugatan praperadilan itu merupakan kali kedua. Sebelumnya, mantan Kapolda Jabar itu pernah menggugat praperadilan Polri atas penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus Arowana. Namun PN Jaksel dalam putusannya 31 Mei silam menolak dan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Susno telah sesuai prosedur serta dilengkapi bukti permulaan yang cukup.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Susno tak bisa menutupi kekecewaannya. Mereka beranggapan, penahanan kliennya tak sesuai dengan pasal 21 KUHAP. Selain itu, kekhawatiran bahwa kliennya bisa menghilangkan barang bukti dan melarikan juga dinilai tidak beralasan.
Sebab, barang bukti sudah disita penyidik dan Susno sudah mendapat jaminan dari LPSK. "Kekhawatiran itu tidak terbukti. Akibatnya, penahanan lanjutan harus dinyatakan batal demi hukum," kata Efran Helmi Juni, salah seorang kuasa hukum Susno, usai sidang.
Efran menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding. Namun tengah dikaji upaya mengajukan peninjauan kembali. "Kami akan uji penerapan-penerapan hukum. Banyak penerapan hukum dari hakim tidak diterapkan secara benar," ungkapnya.
JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji kembali gagal menggugat institusi Polri dalam gugatan praperadilan. Kemarin (13/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
BERITA TERKAIT
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP