Susno Optimis Bebas

Susno Optimis Bebas
Susno Optimis Bebas
JAKARTA - Meski diseret kasus dugaan suap PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan dugaan penyelewengan dana Pilkada Jabar, mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji tetap optimis bebas. Pria asal Pagar Alam, Sumsel, itu yakin dikeluarkan dari sel tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, pasca-vonis Mahkamah Konstitusi (MK). 

”Kami optimis Pak Susno akan bebas. Pembebasan itu setelah ada putusan MK dan tafsir dari hakim konstitusi atas uji materi UU No.13/2006 tentang LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban),” kata pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Jumat (26/8).

Perdebatan undang-undang perlindungan saksi dan korban itu, lanjut dia, terjadi pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 10 ayat (2) dinilai bisa mengancam saksi dan korban yang melaporkan suatu perkara. “Apalagi, Pak Susno sebagai peniup peluit (whistle blower) seharusnya dilindungi, bukan dijadikan tersangka,” tambahnya.

“Memang pada ayat 2 itu ada peluang seseorang dijadikan tersangka dalam kasus yang sama. Tetapi, seseorang bisa dijadikan tersangka apabila sebelum seseorang itu mengungkap kasus. Berbeda dengan Pak Susno, beliau lebih dulu mengungkap kasus, baru dijadikan tersangka. Itu akan dibaca orang sebagai balas dendam kepada Pak Susno. Apalagi yang diungkap oleh Pak Susno adalah kasus di kepolisian dan kejaksaan itu sendiri,” beber Ari.

JAKARTA - Meski diseret kasus dugaan suap PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan dugaan penyelewengan dana Pilkada Jabar, mantan Kabareskrim Komjen (Pol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News