Susno Optimis Bebas

Susno Optimis Bebas
Susno Optimis Bebas
Tafsir dari MK, kata pengacara blasteran Arab-Palembang itu, sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum bagi Susno. “MK akan membatalkan Pasal 10 ayat (2), karena pasal itu bertentangan dengan pasal 1. MK memberikan tafsir konstitusional, yang menjelaskan bahwa Pak Susno selaku whistle blower tidak dapat dipidana. Dengan begitu, secara otomatis perkara-perkara Pak Susno harus ditunda, lalu penegak hukum akan mendahulukan menangani kasus-kasus yang diungkap oleh Pak Susno. Memang sebagian kasus yang diungkap oleh Pak Susno mulai diperiksa, tetapi masih banyak yang belum diselesaikan lebih dulu,” kata dia.

Setelah ada putusan MK, kata Ari, Susno akan dikeluarkan dari penjara. Kemudian, mendapat perlindungan dari LPSK. Setelah itu, polisi dan jaksa menyidik kasus-kasus yang dilaporkan oleh Susno. “Kalau pun nantinya kasus yang ditujukan ke Pak Susno harus diperiksa. Bagi kami tidak masalah. Pak Susno sudah menyatakan siap. Tetapi, bukan polisi dan jaksa yang memeriksanya, karena Pak Susno mengungkap kasus di kepolisian dan kejaksaan. Kami minta kasus Pak Susno diperiksa oleh tim independen atau KPK.”

Bila kasus Susno sudah dilimpahkan ke KPK, lanjut Ari, tim penyidik lembaga antikorupsi itu akan menelaah apakah kasus Susno layak naik atau tidak. “Kita tahu, kasus Arwana dan Pilkada Jabar yang ditujukan ke Pak Susno dinilai sebagai balas dendam. Tentu saja, kasus itu harus dinyatakan tidak terbukti. Kenapa tidak terbukti. Logika akal sehat saja mengatakan, mana mungkin Pak Susno mengungkap kasus Arwana, ternyata dia terlibat di dalamnya. Itu namanya bunuh diri.”

Seperti diketahui, Susno disoal terkait kasus dugaan suap SAL dan dugaan penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jabar pada 2008, saat Susno menjabat Kapolda Jabar. Berkas kasus Pilkada Jabar itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

JAKARTA - Meski diseret kasus dugaan suap PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan dugaan penyelewengan dana Pilkada Jabar, mantan Kabareskrim Komjen (Pol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News