Susno Tak Sudi Merengek ke Polisi

Susno Tak Sudi Merengek ke Polisi
Susno Tak Sudi Merengek ke Polisi
Ditemui terpisah, Kadiv Humas Polri  Irjen (Pol) Edward Aritonang, menyebut penahanan atas Susno semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Edward menegaskan, tidak ada tendensi atau muatan lain yang mendasari penahanan itu. "Tidak ada kepentingan lain, tidak ada kepentingan politis, tidak ada kepentingan dendam," ujarnya usai penahanan itu.

Terkait tak diizinkannya Susno membaca BAP para saksi, Edward berkilah bahwa itu merupakan kewenangan penyidik dan telah sesuai aturan. "KUHAP tidak membolehkan itu, yang boleh diminta berkas akhir pemeriksaannya sendiri. (BAP) orang lain tidak boleh," imbuhnya.

Karenanya, kalaupun ada keberatan dari pihak Susno dengan proses ini,  Edward justru merasa senang jika prosesnya diuji melalui pra peradilan. Menurutnya di pengadilan nanti akan diketahui apakah langkah penyidik itu menyalahi hukum atau tidak.(zul/jpnn)

JAKARTA — Mantan kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, terhitung mulai Selasa (11/5) petang, remi menjadi tahanan Polisi. Tempat penahanannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News