Susno Tak Sudi Merengek ke Polisi
Selasa, 11 Mei 2010 – 20:52 WIB
Ditemui terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang, menyebut penahanan atas Susno semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Edward menegaskan, tidak ada tendensi atau muatan lain yang mendasari penahanan itu. "Tidak ada kepentingan lain, tidak ada kepentingan politis, tidak ada kepentingan dendam," ujarnya usai penahanan itu.
Terkait tak diizinkannya Susno membaca BAP para saksi, Edward berkilah bahwa itu merupakan kewenangan penyidik dan telah sesuai aturan. "KUHAP tidak membolehkan itu, yang boleh diminta berkas akhir pemeriksaannya sendiri. (BAP) orang lain tidak boleh," imbuhnya.
Karenanya, kalaupun ada keberatan dari pihak Susno dengan proses ini, Edward justru merasa senang jika prosesnya diuji melalui pra peradilan. Menurutnya di pengadilan nanti akan diketahui apakah langkah penyidik itu menyalahi hukum atau tidak.(zul/jpnn)
JAKARTA — Mantan kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, terhitung mulai Selasa (11/5) petang, remi menjadi tahanan Polisi. Tempat penahanannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan