Susno Tak Sudi Merengek ke Polisi

Susno Tak Sudi Merengek ke Polisi
Susno Tak Sudi Merengek ke Polisi
Selain itu, Susno juga tidak mau menandatangani semua berkas karena dirinya tak diizinkan membaca Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang memojokkannya sebagai tersangka. "Karena saya tidak setuju dasar-dasar penangkapan pada saya. Tidak ada dasar hukumnya," tandasnya.

Saat Susno dikeluarkan dari Bareskrim, sempat terjadi kericuhan. Provost Mabes Polri yang mengawal pemindahan itu terlibat dalam aksi dorong-mendorong dengan puluhan wartawan di lokasi itu. Untuk masa penahanan tahap pertama, Susno akan ditahan selama 20 hari. Penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sementara kuasa hukum Susno, M Assegaf, menyatakan, dari serangkaian proses selama ini memamng terlihat adanya skenario untuk memojokkan Susno. Ia menyebutkan adanya beberapa indikasi yang diduga sebagai pra kondisi agar Susno terlibat dalam kasus itu. Di antaranya, sidang terbuka kode etik Kompol Arafat, yang diduga sebagai upaya untuk mendeskreditkan Susno.  Selain itu, keterangan langsung Sjahril Djohan kepada media beberapa waktu lalu di Mabes Polri, juga disebut Assegaf sebagai sebuah  rangkaian dalam upaya untuk memojokkan Susno.

Sementara terkait penolakan Susno untuk menandatangani berkas penahanan, penangkapan dan penetapan sebagai tersangka, Assegaf mengatakan bahwa ada alasan lain yang mendasari hal itu. Menurutnya, Susno tidak percaya kepada penyidik independen bentukan Polri mengingat ada konflik kepentingan yang menyebabkan tim tersebut tidak independen lagi. "Pak Susno meragukan tim ini. Dia lebih nyaman diperiksa tim lain, (misalnya) KPK saja biar ngga ada keterkaitan," imbuhnya.

JAKARTA — Mantan kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, terhitung mulai Selasa (11/5) petang, remi menjadi tahanan Polisi. Tempat penahanannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News