Sutanto Ikhlas Kewenangan BIN Dipangkas
Selasa, 22 Maret 2011 – 15:15 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto, tak menampik jika RUU Intelijen akan semakin membatasi gerak BIN. Namun pembatasan itu semata-mata disesuaikan dengan iklim hukum dan demokrasi.
Ditemui usai rapat di Komisi I DPR dengan agenda pembahasan RUU Intelijen, Selasa (22/3), Sutanto mengatakan, harus ada rambu-rambu yang mengatur kewenangan BIN. "Tindakan harus terukur untuk kepentingan tugas. Kalau ada penyimpangan tentu ada sanksi. Karena itu dibuat UU ini supaya langkah-langkah intelijen menjunjung demokrasi, HAM dan hukum," ujar Sutanto.
Baca Juga:
BIN, kata Sutanto, tidak akan menangkap orang dan menginterogasinya. Jika memang diperlukan pencegahan, maka BIN akan menyerahkannya ke kepolisian.
"Intelijen tidak ingin menangkap, memeriksa sendiri. Batasan intelijen terukur, menjunjung tinggi HAM, jadi tidak sewenang-wenang menangkap, menahan orang. Tapi tindakannya di aparat penegak hukum," ucapnya.
JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto, tak menampik jika RUU Intelijen akan semakin membatasi gerak BIN. Namun pembatasan itu semata-mata
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas