Sutanto Ikhlas Kewenangan BIN Dipangkas

Sutanto Ikhlas Kewenangan BIN Dipangkas
Sutanto Ikhlas Kewenangan BIN Dipangkas
Namun demikian untuk kondisi tertentu, kata Sutanto, BIN tetap bisa bertindak melakukan penangkapan. Mantan Kapolri itu mencontohkan permasalahan di perbatasan dengan negara lain yangg menyangkut gerakan separatis, subversif maupun kegiatan.

"Misalnya intelijen mendeteksi di perbatasan ada pelaku teror, separatis atau subversif, kan tidak mungkin menunggu menunggu polisi. Kalau mendadak, tangani dulu kemudian kita serahkan pada kepolisian. Penahanan dan pemeriksaan sesuai aturannya," ucapnya.

Sementara soal penyadapan, Sutanto mengapresiasi keinginan DPR untuk mengatur hal itu dalam RUU Intelijen. Sebab di negara-negara maju, kata Sutanto, kewenangan intelijen melakukan penyadapan juga diatur UU. "Jadi kita harapkan bisa semakin efektif kinerjanya," tuturnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, melalui UU intelijen DPR ingin memastikan bahwa seluruh fungsi dan operasi intelijen memiliki payung hukum. "Dengan demikian, kerja intelijen menjadi kerja yang bisa dipertanggungjawabkan secara politik dan secara hukum," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto, tak menampik jika RUU Intelijen akan semakin membatasi gerak BIN. Namun pembatasan itu semata-mata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News