Suu Kyi Jadi Tahanan Rumah Lagi
Rabu, 12 Agustus 2009 – 06:05 WIB

Foto : AFP
YANGON - Setelah tertunda tujuh hari, akhirnya vonis Aung San Suu Kyi dibacakan kemarin (11/8). Ikon demokrasi Myanmar yang sudah menghabiskan hampir 14 tahun hidupnya sebagai tahanan rumah itu kembali dinyatakan bersalah. Selama 18 bulan ke depan, dia terpaksa kembali menjadi tahanan rumah lagi. "Terima kasih atas putusannya," ujar Suu Kyi dengan pasrah, seperti dikutip Agence France-Presse. Jika dibandingkan putusan sebelumnya yang dijatuhkan otoritas Penjara Insein di Yangon, vonis Suu Kyi kemarin lebih ringan. Sebelumnya, tokoh 64 tahun tersebut diganjar hukuman tiga tahun penjara dan kerja paksa. "Atas inisiatif pemimpin junta, Jenderal Than Shwe, vonis terhadap Suu Kyi itu dicabut. Dia menandatangani surat perintah pembatalan putusan dan menggantinya dengan tahanan rumah," terang Menteri Dalam Negeri Myanmar Jenderal Maung Oo.
Status Suu Kyi sebagai tahanan rumah seharusnya berakhir pada 27 Mei lalu. Tapi, gara-gara kedatangan tak diundang seorang pria Amerika Serikat, John Yettaw, pada awal Mei lalu ke tempatnya menjalani hukuman di pinggir Danau Inya, Suu Kyi pun harus diadili dan berujung kepada vonis 18 bulan tadi. Hukuman itu terhitung mulai vonis dibacakan.
Setelah mendengarkan putusan sidang itu, penerima Nobel Perdamaian 1991 tersebut kembali diantarkan kembali ke "penjara"nya di dekat Danau Inya. Dengan wajah murung, Suu Kyi yang kemarin mengenakan pakaian tradisional Myanmar berwarna pink dan hijau muda itu menurut saja saat diantar pulang di bawah pengawalan ketat petugas.
Baca Juga:
YANGON - Setelah tertunda tujuh hari, akhirnya vonis Aung San Suu Kyi dibacakan kemarin (11/8). Ikon demokrasi Myanmar yang sudah menghabiskan hampir
BERITA TERKAIT
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza
- 2 Mei 1945 dan Kisah Muslim Pahlawan Pengibar Bendera Palu Arit