Suu Kyi Masuk Penjara, Jaksa Agung dan Ketua MA Dihajar Amerika

Suu Kyi Masuk Penjara, Jaksa Agung dan Ketua MA Dihajar Amerika
Aung San Suu Kyi tiba di Bandara Sittiwe, Negara Bagian Rakhine, Kamis (2/11). Foto: AFP

Washington juga menjatuhkan sanksi pada sebuah direktorat pengadaan tentara Myanmar yang disebut membeli senjata dari luar negeri, pedagang senjata, Tay Za, dan dua putranya yang sudah dewasa, serta KT Services & Logistics Company Ltd dan Chief Executive-nya Jonathan Myo Kyaw Thaung.

Perusahaan itu, yang menurut AS menyewa sebuah pelabuhan di Yangon dari perusahaan milik militer seharga tiga juta dolar per tahun (sekitar Rp43 miliar), adalah bagian dari KT Group --sebuah konglomerat yang telah melakukan bisnis dengan perusahaan-perusahaan dari Singapura, Thailand, dan Filipina.

Kanada, sementara itu, mengumumkan akan menambahkan tiga pejabat peradilan yang sama ke daftar sanksinya.

Inggris mengumumkan telah memasukkan jaksa agung dan ketua komisi korupsi serta ketua komisi pemilihan Myanmar yang ditunjuk junta ke daftar serupa.

Paul Donowitz, pemimpin kampanye di kelompok advokasi Global Witness, mengatakan pengumuman sanksi oleh AS, Inggris, dan Kanada menjadi pengingat bagi "komunitas bisnis Myanmar bahwa ada konsekuensi untuk memfasilitasi pembelian senjata dan kepentingan bisnis militer."

Namun, Donowitz berpendapat langkah-langkah itu gagal menargetkan pendapatan dari gas alam Myanmar, yang merupakan sumber mata uang asing terbesar bagi junta.

Militer Myanmar telah menahan Suu Kyi dan anggota partai NLD sejak kudeta 1 Februari 2021.

Militer beralasan kudeta dilakukan karena ada kecurangan dalam pemilu November 2020, yang dimenangkan telak oleh NLD. Sementara, komisi pemilu mengatakan pemungutan suara telah mencerminkan keinginan rakyat Myanmar.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken pada Senin (31/1) mengatakan tindakan terkoordinasi itu menunjukkan dukungan internasional untuk rakyat Myanmar

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News