Suwandi Bertemu NZ dan AA di Kedai Kopi, Duit Rp 183 Juta Bablas

Suwandi Bertemu NZ dan AA di Kedai Kopi, Duit Rp 183 Juta Bablas
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Sony Sanjaya memaparkan pengungkapan kasus penipuan masuk polisi di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/12). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

"Setiap pelaku NZ meminta pengiriman uang, korban Suwandi memberitahukannya kepada pelaku AA. Dan AA mengiyakan, sehingga korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang yang diminta," ujarnya.

Setelah uang dikirim melalui transfer perbankan, namun anak korban tidak lulus menjadi anggota Polri. Pelaku NZ kembali menjanjikan akan mengurus untuk bisa lulus susulan.

"Korban mentransfer uang ke rekening AA Rp183 juta. Selanjutnya, AA mentransfer ke rekening NZ Rp160 juta. Sedangkan sisa Rp23 juta diambil pelaku AA," kata Kombes Ery.

Ia menyebutkan NZ ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada 18 November 2020. Sedangkan AA, diringkus pada 30 November 2020 di Banda Aceh.

"Kini, keduanya ditahan di Mapolda Aceh, Banda Aceh. Keduanya dijerat melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)

Suwandi baru melaporkan kasus yang dialaminya pada 2017 kepada polisi. NZ dan AA pun akhirnya ditangkap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News