Suzuki Tornado Mogok, Ditinggal, Curi Honda Legenda…Ngeeeeng

Suzuki Tornado Mogok, Ditinggal, Curi Honda Legenda…Ngeeeeng
Pelaku Siswandi dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk proses hukum selanjutnya kemarin. Foto: ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK

Seketika itu, pelaku mengetahui ada satu unit sepeda motor Honda Legenda Nopol AG 4292 YJ milik Sutajib, warga setempat yang di parkir di sekitar bengkel, dengan keadaan kunci masih menempel.

Tak ayal, kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan pelaku untuk membawa sepeda motor tersebut.

“ Sekitar pukul 14.00, pemilik bengkel mengetahui sepeda motor Honda Legenda itu sudah tak ada di tempatnya lagi, dan digantikan dengan Suzuki Tornado GX,” katanya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyidikan. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya pada Minggu (28/5) polisi mengetahui identitas pelaku. Tidak membang waktu, seketika itu polisi bergegas menuju kediaman pelaku untuk menangkap.

Ketika dilakukan penangkapan pelaku tidak bisa mengelak lagi, sebab di rumah itu ditemukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang telah dicopot beberapa bagiannya.

“Nanti jika terbukti bersalah pelaku akan diancam berdasarkan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas perwira dengan pangkat dua balok di pundak ini.

Sementara itu, Siswandi mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku sebenarnya tidak ada niatan untuk mencuri sepeda motor tersebut.

Namun, karena keadaan sepeda motornya sedang rusak, dan ada kesempatan, langsung timbul dalam benaknya untuk membawa pulang sepeda motor tersebut.

Unit Reskrim Polsek Dongko, Trenggalek, Jatim, menangkap Siswandi, 28, warga Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Pule.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News