Swasta Diminta Dukung Pembangunan Infrastruktur
Jumat, 16 Desember 2011 – 00:31 WIB
Dijelaskannya, adanya UU itu akan menjamin kepastian pengadaan tanah yang selama ini menjadi masalah krusial dalam pembangunan infrastruktur. Pemerintah juga selalu mendorong adanya kerjasama pemerintah swasta (KPS) atau public private partnership (PPP).
Saat ini terdapat 18 proyek KPS prioritas dengan nilai investasi USD 7,591 miliar, enam proyek KPS bidang air minum senilai USD 521 juta dan enam proyek KPS di bidang sanitasi serta pengolahan limbah senilai USD 220 juta. "Selain proyek prioritas, juga proyek yang statusnya potensial. Yaitu 17 proyek pembangunan jalan tol," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi swasta dalam investasi pembangunan infrastruktur. Pasalnya, sektor ini membutuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Ungkap Penyebab Menumpuknya Kontainer di 2 Pelabuhan Besar Ini
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism