Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum

Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum
Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum

Ternyata, aksi sweeping Sudarsono tersebut berbuah masalah. Gara-gara mobilnya ditempeli poster oleh IBW dan diliput pers setempat, Suhardianto, si pejabat pemilik mobil dinas, tidak terima. Dia melaporkan Sudarsono ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Sejak saat itu, Sudarsono terlibat proses hukum. Saat itu, satu-satunya kelemahan yang dimiliki Sudarsono adalah saat sweeping dia tak memiliki dokumentasi berupa foto.

"Sebenarnya saat itu si pejabat (Suhardianto) sempat ragu-ragu untuk membawa persoalan ini ke proses hukum. Tapi, saya menduga dia saat itu ditekan oleh bupati (kala itu dijabat Bupati Syamsul Hadi Siswoyo) untuk melaporkan saya ke polisi," papar pria yang pernah mengenyam pendidikan di Jurusan Filsafat UGM itu.

Kala itu, Sudarsono menjadi target bupati karena dia getol sekali menyoroti dugaan korupsi eks gedung BHS senilai Rp 5 miliar dan kasus korupsi Best FM milik Pemkab Jember. Kasus Sudarsono akhirnya dibawa ke meja hijau.

Pengadilan Negeri Jember memutuskan bahwa dia bersalah, dijerat dengan pasal 310 KUHP, dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Namun Sudarsono bersikukuh tidak bersalah dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Gara-gara men-sweeping mobil dinas pejabat, seorang aktivis LSM antikorupsi di Jember, Jawa Timur, dipolisikan, lalu dimejahijaukan hingga MA. Hasilnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News