Syafruddin Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Selasa, 24 Mei 2022 – 01:01 WIB
Sebelumnya, pada Agustus 2021, Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga orang pemasok sabu-sabu dan ekstasi.
Ketiganya ditangkap di tempat berbeda.
Pada penangkapan pertama, polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi.
Barang haram itu disita dari Syafruddin dan Jaya.
Kemudian, penangkapan kedua, polisi berhasil menyita 35 kilogram sabu-sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan Faturrahman. (antara/jpnn)
Syafruddin, seorang bandar narkoba divonis hukuman hukuman mati oleh majelis hakim PN Makassar, Sulsel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita