Syafruddin Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati

Syafruddin Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Iustrasi bandar narkoba divonis hukuman mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya, pada Agustus 2021, Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga orang pemasok sabu-sabu dan ekstasi. 

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda.

Pada penangkapan pertama, polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. 

Barang haram itu disita dari Syafruddin dan Jaya.

Kemudian, penangkapan kedua, polisi berhasil menyita 35 kilogram sabu-sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan Faturrahman. (antara/jpnn) 

Syafruddin, seorang bandar narkoba divonis hukuman hukuman mati oleh majelis hakim PN Makassar, Sulsel. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News