Syahrial Oesman Hadapi Tuntutan
Senin, 07 September 2009 – 22:08 WIB

Syahrial Oesman Hadapi Tuntutan
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman, Selasa (8/9) akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum diketahui persis berapa besaran tuntutan yang diajukan ke majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto SH MH itu. Dalam dakwaan JPU, Syahrial terancam lima tahun penjara. Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi bahwa tuntutan untuk Syahrial itu akan subyektif.
"Wah, kalau kami ikuti perkembangan di persidangan mantan Gubernur Sumsel, sulit kita berikan prediksi lamanya tuntutan. Saya kira itu subyektif," papar Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta, Senin (7/9) malam.
Baca Juga:
Soal besar atau kecil tuntutan yang dimintakan, kata Emerson pula, fakta-fakta di persidangan-lah yang akan sangat menentukan. "Fakta di persidangan mengungkap keterlibatannya seperti apa. Apakah penyuruh, pemberi restu, aktor utama, atau sekadar mengetahui. Itu semua tergantung JPU yang menilai untuk mengajukan tuntutan. Tentu nanti akan diputus oleh majelis yang melihat berbagai pertimbangan, termasuk apakah terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui lalai," imbuhnya.
Pada persidangan pemeriksaan terdakwa, Syahrial sendiri memang sempat mengakui bahwa dirinya lalai. "Saya menyesal tidak menyetop mereka (mantan Sekda Sofyan Rebuin dan pengusaha Chandra Antonio Tan, Red) memberikan itu (cek senilai Rp 5 miliar, Red). Saya akui itu kelalaian. Tapi lebih menyesal karena pelabuhan itu sampai hari ini belum terwujud. Masih banyak proses yang harus dilakukan," ujar Syahrial saat itu.
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman, Selasa (8/9) akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor