Syamsul Janji Langsung Bayar ke BPPN
Jumat, 04 September 2009 – 16:59 WIB
JAKARTA - Syamsul Nursalim, pemegang saham pengendali (PSP) PT BDNI, sebenarnya telah berjanji akan membayar hak tagih kepada BPPN. Janji Syamsul itu dituangkan dalam perjanjian yang ditandatanganinya sendiri. Itu pula yang menyebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yakin bisa menyeret Syamsul secara perdata, meski bukan pidana. Jamdatun ini pun lantas menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan perjanjian tersebut, MSAA pemerintah melalui Menteri Keuangan RI, mempunyai hak alas untuk melakukan penagihan kepada Syamsul Nursalim selaku PSP PT BDNI sebesar Rp 4,758 triliun. (gus/JPNN)
"Ini murni perdata. Kami tidak melihat pidananya. Syamsul Nursalim itu menandatangani perjanjian pembayaran hak tagih kepada BPPN," beber Jamdatun Edwin P Situmorang kepada pers di Kejagung, Jumat (4/9).
Baca Juga:
Edwin mengatakan, berdasarkan artikel 1 Acquisition Companies Loans Transfer and Agreement tanggal 25 Mei 1999, yang antara lain ditandatangani oleh Syamsul Nursalim, telah disepakati bahwa apabila hak tagih tersebut tidak bisa dibayarkan, maka Syamsul Nursalim akan langsung membayarkan hak tagih tersebut kepada BPPN. "Namun hingga saat ini hak tagih tersebut belum terbayar. Ini merupakan pelanggaran terhadap artikel 1 Acquisition Companies Loans Transfer and Agreement," beber Edwin.
Baca Juga:
JAKARTA - Syamsul Nursalim, pemegang saham pengendali (PSP) PT BDNI, sebenarnya telah berjanji akan membayar hak tagih kepada BPPN. Janji Syamsul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua