Syamsul Janji Langsung Bayar ke BPPN

Syamsul Janji Langsung Bayar ke BPPN
Syamsul Janji Langsung Bayar ke BPPN
JAKARTA - Syamsul Nursalim, pemegang saham pengendali (PSP) PT BDNI, sebenarnya telah berjanji akan membayar hak tagih kepada BPPN. Janji Syamsul itu dituangkan dalam perjanjian yang ditandatanganinya sendiri. Itu pula yang menyebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yakin bisa menyeret Syamsul secara perdata, meski bukan pidana.

"Ini murni perdata. Kami tidak melihat pidananya. Syamsul Nursalim itu menandatangani perjanjian pembayaran hak tagih kepada BPPN," beber Jamdatun Edwin P Situmorang kepada pers di Kejagung, Jumat (4/9).

Edwin mengatakan, berdasarkan artikel 1 Acquisition Companies Loans Transfer and Agreement tanggal 25 Mei 1999, yang antara lain ditandatangani oleh Syamsul Nursalim, telah disepakati bahwa apabila hak tagih tersebut tidak bisa dibayarkan, maka Syamsul Nursalim akan langsung membayarkan hak tagih tersebut kepada BPPN. "Namun hingga saat ini hak tagih tersebut belum terbayar. Ini merupakan pelanggaran terhadap artikel 1 Acquisition Companies Loans Transfer and Agreement," beber Edwin.

Jamdatun ini pun lantas menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan perjanjian tersebut, MSAA pemerintah melalui Menteri Keuangan RI, mempunyai hak alas untuk melakukan penagihan kepada Syamsul Nursalim selaku PSP PT BDNI sebesar Rp 4,758 triliun. (gus/JPNN)

JAKARTA - Syamsul Nursalim, pemegang saham pengendali (PSP) PT BDNI, sebenarnya telah berjanji akan membayar hak tagih kepada BPPN. Janji Syamsul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News