Syamsul Tak Bisa Balik Lagi jadi Gubernur
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 02:46 WIB

Syamsul Tak Bisa Balik Lagi jadi Gubernur
JAKARTA -- Saat ini mulai muncul persepsi bahwa Syamsul Arifin bisa balik lagi menduduki jabatan sebagai gubernur Sumut, jika dia bisa menyelesaikan masa hukumannya sebelum Juni 2013. Alasannya, Syamsul dilantik jadi gubernur pada Juni 2008, sehingga masa kerjanya baru berakhir Juni 2013.
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menyatakan, anggapan seperti itu jelas salah. Sesuai ketentuan pasal 127 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, jika sudah ada putusan yang bersifat incrach yang menyatakan kepala daerah/wakil kepala daerah terbukti korupsi, maka akan diberhentikan secara permanen.
"Hanya saja, untuk kasus Syamsul Arifin, kan kita belum tahu apakah dia akan banding atau tidak, karena masih pikir-pikir, karena memang masih ada waktu," ujar Reydonnyzar kepada JPNN, kemarin (19/8).
Pasal 127 ayat (1) berbunyi, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".
JAKARTA -- Saat ini mulai muncul persepsi bahwa Syamsul Arifin bisa balik lagi menduduki jabatan sebagai gubernur Sumut, jika dia bisa menyelesaikan
BERITA TERKAIT
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi