Syarat Incumbent Harus Diperketat

Syarat Incumbent Harus Diperketat
Syarat Incumbent Harus Diperketat
JAKARTA -- Banyaknya kepala daerah yang belum lama menjabat namun terjerat kasus korupsi, terus mendapat sorotan dari banyak kalangan. Pengamat politik Sanggam Hutapea mengatakan, kasus kepala daerah baru yang terjerat korupsi bisa dieliminir dengan memperketat persyaratan maju sebagai calon. Terutama bagi calon incumbent, lantaran yang terjerat korupsi paling banyak adalah kepala daerah yang sebelumnya pernah menjabat, baik sebagai bupati/walikota ataupun gubernur.

Pengetatan syarat incumbent yang dimaksud adalah, jika calon itu diduga masih punya masalah hukum, maka dilarang untuk ikut mencalonkan dalam pemilukada. "Ada baiknya tidak diperbolehkan maju sebagai salah satu calon kepala daerah. Biarkan selesai dulu poroses hukumnya agar ada kepasatian hukum, baru diberikan pintu masuk sebagai calon kepala daerah, " ujar Sanggam Hutapea,  alumni Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu kepada wartawan, Minggu(7/11).

Dia mengakui, pengetatan persyaratan ini harus dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang sebentar lagi direvisi dan dipecah secara khusus menjadi tiga UU, salah satunya UU pemilukada. Dia berharap parpol agar mendorong masuknya pengetatan persyaratan ini dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004.

Persyaratan yang diperketat ini penting, katanya, agar tidak ada lagi kepala daerah yang baru dilantik berurusan dengan hukum, bahkan dijebloskan ke penjara. Jika ini terus-terusan terjadi, lanjutnya, maka roda pemerintahan di daerah tersebut akan terganggu. Pasalnya, tidak mungkin kepala daerah yang berada di penjara bisa membuat kebijakan-kebijakan secara jernih.

JAKARTA -- Banyaknya kepala daerah yang belum lama menjabat namun terjerat kasus korupsi, terus mendapat sorotan dari banyak kalangan. Pengamat politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News