Syarat jadi Anggota DPD Makin Berat
Jumat, 13 April 2012 – 18:49 WIB
Pasal 13 ayat 2 yang mewajibkan dukungan minimal bagi calon anggota DPD dari dapil yang bersangkutan dan harus tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Menurut I Wayan Sudirta telah terjadi perubahan dari UU sebelumnya yang mengatur dukungan minimal 25 persen.
“Ini sangat memberatkan calon anggota DPD dengan provinsi luas seperti di Papua," tegasnya.
Ketidakadilan di hadapan hukum bagi anggota DPD, lanjut Wayan, juga tampak dalam pengaturan sumbangan dana kampanye bagi anggota DPD dan DPR.
Dalam pasal 131 dan 133 Undang-undang Pemilu yang baru, batas maksimal sumbangan perseorangan untuk calon anggota DPR sebesar Rp1 miliar, sedangkan untuk calon anggota DPD dibatasi hanya Rp250 juta.
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengatakan, secara kelembagaan DPD tidak ikut bertanggung
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU