Syarat jadi Anggota DPD Makin Berat

Syarat jadi Anggota DPD Makin Berat
Syarat jadi Anggota DPD Makin Berat
Pasal 13 ayat 2 yang mewajibkan dukungan minimal bagi calon anggota DPD dari dapil yang bersangkutan dan harus tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Menurut I Wayan Sudirta telah terjadi perubahan dari UU sebelumnya yang mengatur dukungan minimal 25 persen.

“Ini sangat memberatkan calon anggota DPD dengan provinsi luas seperti di Papua," tegasnya.

Ketidakadilan di hadapan hukum bagi anggota DPD, lanjut Wayan, juga tampak dalam pengaturan sumbangan dana kampanye bagi anggota DPD dan DPR.

Dalam pasal 131 dan 133 Undang-undang Pemilu yang baru, batas maksimal sumbangan perseorangan untuk calon anggota DPR sebesar Rp1 miliar, sedangkan untuk calon anggota DPD dibatasi hanya Rp250 juta.

JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengatakan, secara kelembagaan DPD tidak ikut bertanggung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News