Syarat Lengkap, Nazaruddin Boleh Pulang
Kamis, 11 Agustus 2011 – 05:15 WIB
Lebih lanjut dia menjelaskan, kepulangan Nazaruddin akan dilakukan melalui pesawat komersial. Dia membenarkan jika pilihan deportasi adalah yang paling memungkinkan. Sebab, Indonesia dan Kolombia tidak memiliki hubungan ekstradisi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tutup mulut mengenai rencana kepulangan itu. Sebab, semuanya masih belum pasti. Sebelumnya, dia mengatakan jika Nazaruddin kemungkinan besar memang akan dipulangklan secara ekstradisi. "Saya pilih diam dahulu. Saya takut, begitu ngomong saya jadi sasaran," tuturnya. (fal/dim)
JAKARTA - Proses deportasi M. Nazaruddin dari Bogota, Kolombia sepertinya tinggal menunggu waktu. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan