Syarat Lengkap, Nazaruddin Boleh Pulang
Kamis, 11 Agustus 2011 – 05:15 WIB

Tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, ketika digelandang petugas Kepolisian Nasional Kolombia (Central Directorate of the Judicial Police and Intelligence/DIJIN) untuk dideportasi. Foto : AFP
Lebih lanjut dia menjelaskan, kepulangan Nazaruddin akan dilakukan melalui pesawat komersial. Dia membenarkan jika pilihan deportasi adalah yang paling memungkinkan. Sebab, Indonesia dan Kolombia tidak memiliki hubungan ekstradisi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tutup mulut mengenai rencana kepulangan itu. Sebab, semuanya masih belum pasti. Sebelumnya, dia mengatakan jika Nazaruddin kemungkinan besar memang akan dipulangklan secara ekstradisi. "Saya pilih diam dahulu. Saya takut, begitu ngomong saya jadi sasaran," tuturnya. (fal/dim)
JAKARTA - Proses deportasi M. Nazaruddin dari Bogota, Kolombia sepertinya tinggal menunggu waktu. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan