Syarat Lengkap, Nazaruddin Boleh Pulang
Kamis, 11 Agustus 2011 – 05:15 WIB
Namun Marty belum mengetahui pasti kapan Nazaruddin akan diserahkan ke pemerintah Indonesia. Termasuk juga waktu yang dibutuhkan untuk melakukan deportasi itu. "Saya belum bisa memberitahukan," ucapnya.
Baca Juga:
Terpisah, Kapolri Jenderal Timur Pradopo memastikan, tim gabungan dari Indonesia sudah berada di Bogota untuk memproses pemulangan Nazaruddin. Namun dia belum memastikan mekanisme untuk membawa mantan anggota Komisi VII DPR itu. "Apakah di-handle polisi ke polisi atau ekstradisi (deportasi, Red). Itu sedang dibicarakan di sana," kata Timur usai menghadiri peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional di Puspitek, Serpong, Banten, kemarin.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu hanya menyebutkan, tim gabungan akan memilih opsi yang bisa membawa pulang lebih cepat Nazaruddin. "Tapi sekali lagi, kita memang harus menyesuaikan dengan kondisi di sana. Saya kira secepatnya ya," terang Timur.
Sementara itu, direktur umum Kepolisian Nasional Kolombia Jenderal Oscar Naranjo menegaskan jika pihaknya bakal bersikap kooperatif. Dalam siaran persnya, dia menyebut dalam minggu ini seharusnya Nazaruddin sudah bisa diterbangkan menuju Jakarta. "Kalau semua dokumennya lengkap, bisa langsung terbang," katanya.
JAKARTA - Proses deportasi M. Nazaruddin dari Bogota, Kolombia sepertinya tinggal menunggu waktu. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membawa
BERITA TERKAIT
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi