Syarat Pendaftaran CPNS 2024, Sebegini Nilai IPK Minimal, Jangan Kaget ya

Formasi khusus tersebut dikhususkan bagi lulusan terbaik dengan predikat cum laude sebanyak enam orang serta tujuh orang penyandang disabilitas yang memenuhi syarat.
Berkaitan dengan persyaratan, ujar dia, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan BKN.
Para pelamar wajib berstatus warga negara Indonesia, berusia antara 18 hingga 35 tahun saat melamar, dan tidak memiliki catatan kriminal yang berat.
Bagi pelamar dengan profesi dokter dan dokter gigi spesialis, batas usia yakni hingga 40 tahun.
Syarat Nilai IPK
Untuk nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi calon pelamar CPNS 2024, BKN memberikan wewenang kepada masing-masing kabupaten/kota untuk menentukan.
Di Kota Semarang, ujar Joko, IPK minimal yang bisa mendaftar CPNS adalah 3,00, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta, dan tidak ditentukan akreditasi.
"Semarang ini kan kota metropolitan sehingga kami ingin SDM yang lebih baik jadi kami pasang minimal IPK 3,00 baik kampus negeri dan swasta dan akreditasi kampus tidak ditentukan," katanya.
Ternyata ada pemda yang menerapkan syarat nilai IPK minimal dalam pendaftaran CPNS 2024.
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh