Syarat Pendirian Parpol Diperketat

Syarat Pendirian Parpol Diperketat
Syarat Pendirian Parpol Diperketat
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah mulai duduk bersama untuk membahas RUU Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam rapat kerja yang digelar antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar, Kamis (25/11) sore, terdapat 13 materi yang akan dibahas terkait perubahan atas UU Parpol.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi, perubahan itu antara lain terkait syarat pembentukan Parpol yang harus dibentuk oleh sekurangnya 1000 orang berusia 21 tahun dan tersebar paling sedikit 75 persen dari jumlah Provinsi. Ketentuan ini merubah aturan sebelumnya yani hanya 50 orang yang tersebar di setidaknya 75 persen dari jumlah Provinsi.

Taufik juga mengatakan, materi perubahan lainnya terkait soal komposisi kepengurusan parpol yang sekarang menjadi 75 persen dari jumlah Provisi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi berdangkutan dan 50 pesen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota di daerah bersangkutan.

“Dan rekrutmen bakal calon anggota DPR dan DPRD dilaksanakan secara demokratis melalui pelatihan kaderisai dan seleksi sesuai AD ART parpol,” terang Taufik dalam raker itu.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah mulai duduk bersama untuk membahas RUU Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News