Syarat Pendirian Parpol Diperketat
Kamis, 25 November 2010 – 21:21 WIB
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara itu juga menyebut soal pengaturan bantuan keuangan dari APBN/APBD yang dialokasikan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Parpol maupun masyarakat. Dirinya juga menyebut soal pengaturan bantuan keuangan bagi parpol dari pihak luar.
Baca Juga:
“Besaran nilai sumbangan bagi perusahaan dan atau badan uaha yang diterima parpol dari yang dierima parpol dari yang sebelumnya Rp 4 Miliar menjadi Rp 7, 5 M per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran,” kata Taufik.
Rapat kerja tersebut rencananya akan ditindak lanjuti dengan rapat secara lebih intensif hingga masuk ke pembahasan Panja. DPR sendiri mencatat, ada ssejumlah permasalahan dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol. Antara lain jumlah parpol yang dinilai menimbulkan dilemma bagi demokrasi, belum terlembaganya parpol sebagai organisasi modern, belum maksimalnya fungsi Parpol, serta belum munculnya kemandirian partai terkait pendanaan dan mudahnya syarat bagi pembentukan parpol.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah mulai duduk bersama untuk membahas RUU Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP