Syarat Penyaluran BOS Makin Longgar

Syarat Penyaluran BOS Makin Longgar
Syarat Penyaluran BOS Makin Longgar
Mekanisme penyaluran BOS yang baru ini, diyakni dapat memberikan jaminan penyaluran dana BOS tahap kedua akan lebih cepat. Sementara bagi daerah yang belum mencairkan dana BOS triwulan pertama, tegasnya, wajib mencairkan berbarengan dengan pencairan tahap kedua atau dengan batas waktu 17 April 2011 mendatang.

“Nah, sudah diberi kelonggaran seperti ini, maka tidak boleh ada alasan apapun dari pemerintah daerah yang belum juga menyalurkan dana BOS di daerahnya. Semua harus segera menyalurkan secepatnya,” serunya. (cha/jpnn)

JAKARTA -- Lagi-lagi, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum selesai menyalurkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News