Syarat Penyaluran BOS Makin Longgar
Senin, 11 April 2011 – 21:33 WIB
Mekanisme penyaluran BOS yang baru ini, diyakni dapat memberikan jaminan penyaluran dana BOS tahap kedua akan lebih cepat. Sementara bagi daerah yang belum mencairkan dana BOS triwulan pertama, tegasnya, wajib mencairkan berbarengan dengan pencairan tahap kedua atau dengan batas waktu 17 April 2011 mendatang.
Baca Juga:
“Nah, sudah diberi kelonggaran seperti ini, maka tidak boleh ada alasan apapun dari pemerintah daerah yang belum juga menyalurkan dana BOS di daerahnya. Semua harus segera menyalurkan secepatnya,” serunya. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Lagi-lagi, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum selesai menyalurkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA