Syarat Peta Simalungun Hataran Belum Beres
Jumat, 31 Mei 2013 – 06:17 WIB

Syarat Peta Simalungun Hataran Belum Beres
Sayangnya, peta yang diserahkan itu belum sesuai dengan kaidah yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Dengan kata lain, peta yang dilampirkan sebagai data pendukung, belum layak untuk dicantumkan di UU pembentukan daerah otonom baru.
"Ada peta namun belum sesuai dengan kebutuhan Undang-undang," kata Endarto kepada JPNN di kantornya, kemarin.
Penelusuran koran ini, peta wilayah harus dilengkapi dengan daftar nama kecamatan dan desa/kelurahan yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta garis batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain dan provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan calon kabupaten/kota.
JAKARTA - Sebaiknya pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Simalungun tidak perlu terburu-buru menemui Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk minta
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen