Syarat Terbaru Naik Transportasi Laut, Simak!
Rabu, 09 Maret 2022 – 20:51 WIB

Pelabuhan Bakauheni Lampung membeberkan syarat terbaru naik transportasi laut. Foto: Naim/Antara
"Untuk komorbid harus menyertakan surat dokter yang menjelaskan riwayat penyakit dari rumah sakit pemerintah, lalu harus menyertakan dokumen kesehatan antara lain hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam ataupun negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam," ucap Solikin. (antara/jpnn)
Pelabuhan Bakauheni Lampung membeberkan syarat terbaru naik transportasi laut. Simak selengkapnya!
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS
- Indonesia Investment Outlook 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual