Syarat Terbaru Naik Transportasi Laut, Simak!

Syarat Terbaru Naik Transportasi Laut, Simak!
Pelabuhan Bakauheni Lampung membeberkan syarat terbaru naik transportasi laut. Foto: Naim/Antara

"Untuk komorbid harus menyertakan surat dokter yang menjelaskan riwayat penyakit dari rumah sakit pemerintah, lalu harus menyertakan dokumen kesehatan antara lain hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam ataupun negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam," ucap Solikin. (antara/jpnn)

Pelabuhan Bakauheni Lampung membeberkan syarat terbaru naik transportasi laut. Simak selengkapnya!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News