Syariat Islam Berjalan Lambat
Jumat, 31 Mei 2013 – 05:32 WIB

Syariat Islam Berjalan Lambat
Namun, Undang - Undang Nomor 11 tahun Tahun 2006, Syariat Islam dipahami sebagai hukum yang meliputi hukum keluarga, hukum perdata keharta bendaaan. Sedangkan aspek syariat Islam yang lainnya dimasukan sebagai nilai bagian dari otonomi daerah dan otonomi khusus.
Pelaksanaan syariat Islamdi Aceh masih ‘primadona’, sepertinya pelaksanaan syariat Islam qanun nomor 12,13 dan 14 tahun 2003 sebetulnya masih dalam proses, karena belum sampai ke bentuk final apalagi ideal.
“Syariat Islam di Aceh ini masih dalam proses. Tetapi, jangan penerapan bagi pelanggaran syariat Islam ditujukan bagai kalangan miskin,”ungkap Dosen Pasca Sarjana IAIN Ar-Raniry ini.
Dikatakannya, penerapan syariat Islam mendapat tantangan dari luar, namun, bagaimana pun pemerintah wajib melaksanakan syariat Islam dengan memberikan hukuman bagi pelanggarnya.
Terkait pemberitaan media yang sehat dan bersyariat, tentu, menjadi dambaan dari pemberitaan media khususnya di Aceh. Sebagai, media memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
BANDAACEH--Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof. Dr. Alyasa’abu Bakar menilai penerapan syariat Islam di Aceh berjalan lambat. Meski
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen