Syariat Islam Diterapkan, Negara Bisa Menghemat Anggaran

jpnn.com - DEPOK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013-2015 Hamdan Zoelva meyakini muatan hukum di Indonesia akan semakin luar biasa jika ke depan kiang banyak mengadopsi nilai-nilai yang terkandung dalam hukum Islam. Apalagi Islam membuka ruang kasus pidana bisa diselesaikan tanpa harus melalui pemenajaraan.
"Jadi dari aspek pidana Islam, mungkin bisa diambil saripatinya. Seperti dimungkinkan alternatif hukuman lain, yang tak semata-mata penjara, tapi penggantinya dengan pemaafan dan diyat, itu yang disebut restorative justice," ujar Hamdan dalam bedah buku "Penegakan Syariat Islam di Indonesia" karya almarhum Prof DR Rifyal Ka'bah di Depok, Sabtu (18/6).
Hamdan menjelaskan, dengan dimungkinkannya penerapan bentuk hukuman lain dalam kasus pidana maka hal itu justru lebih mengedepankan pertobatan dan permaafan. Misalnya, dalam kasus pembunuhan, pelakunya dituntut untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan keluarga korbal diharapkan memberi maaf.
"Dengan demikian kehidupan menjadi damai. Jadi penghukuman secara filosofis tidak sekadar menjerakan orang yang melakukan kejahatan, tapi membangun keadilan dan kedamaian.” katanya.
Karenanya Hamdan meyakini jika hukum Islam diakomidasi dalam hukum positif di Indonesia maka imbasnya akan luar biasa. “Mengurangi tanggung jawab negara membiayai memberi makan orang di penjara," ujarnya.
Menurut Hamdan, sebenarnya alternatif hukuman lain selain penjara sudah ada dalam hukum adat yang selama ratusan tahun dianut masyarakat Indonesia. Contohnya, Suku Dayak dan sejumlah suku-suku pedalaman Papua juga mengedepankan maaf ketika persoalan bisa diselesaikan baik-baik,
"Jadi tak perlu ada hukuman. Ini (hukum adat,red) harus di-introduce dan diangkat menjadi hukum-hukum nasional, juga hukum Islam," ujar Hamdan.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir