Syaukani HR Diizinkan Pulang
Kamis, 22 April 2010 – 11:03 WIB
JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan izin kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais untuk pulang ke Kaltim. Izin diberikan selama 14 hari terhitung tanggal 22 April 2010. Syaukani sendiri menurut putri sulungnya, Selvi Agustina, akan diterbangkan dari Jakarta ke Bandara Sepinggan, Balikpapan pada Sabtu (24/4). Dari Balikpapan, mantan Ketua DPD Golkar Kaltim ini, kemudian akan diterbangkan ke Tenggarong, ibu kota Kutai Kartanegara, menggunakan helikopter. Izin diberikan Kemenkumham di tengah Syaukani mengajukan pengampunan (grasi) ke presiden, setelah dihukum selama 6 tahun karena terbukti melakukan korupsi oleh Mahkamah Agung. Selvi berharap, grasi turun di saat ayahnya menjalani cuti. Dengan begitu tak perlu lagi pulang ke Jakarta. Jika benar, kepulangan Syaukani, tepat sepekan menjelang pencoblosan yang akan dilaksanakan 1 Mei nanti.
Selvi menyebutkan, alasan medis menjadi pertimbangan utama keluarga mengajukan izin pulang beberapa hari. "Bapak diperbolehkan pulang ke Tenggarong agar memorinya cepat pulih. Tenggarong kan tempat beliau lahir dan besar," katanya.
Baca Juga:
Selvi tak membantah bahwa kepulangan ayahnya terkait pilkada Kukar yang juga diikuti putri keduanya, Rita Widyasari. "Ya itu juga. Bapakkan orang politik, mudah-mudahan ikutnya Rita di pilkada mempercepat memorinya pulih. Dan hadirnya bapak jadi dorongan buat Rita," akunya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan izin kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais untuk
BERITA TERKAIT
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan