Syaukani HR Diizinkan Pulang

Syaukani HR Diizinkan Pulang
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani HR saat dirawat di RS Pusat Pertamina. Foto: Kaltim Post
Kemenkumham  memasukan nama Syaukani sebagai terpidana yang bisa mengajukan grasi bersama nenek Salbiah, terpidana penipuan asal Batam. Grasi keduanya diajukan bersama permohonan 45 terpidana anak-anak. Dua pekan lalu, presiden mengabulkan permohoanan grasi 43 napi anak. Sedangkan grasi Syaukani dan Salbiah belum dijawab.

Syaukani ditahan KPK sejak 16 Maret 2007 karena menjadi tersangka korupsi senilai 120 miliar. Dia dijemput di rumahnya di Jakarta, sehari selepas keluar dari Rumah Sakit Gading Pluit, Jakarta Utara, setelah menjalani operasi urat syaraf terjepit. Selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, penyakitnya ini kerap kambuh. Saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, bupati Kukar dua periode ini sempat melakukan operasi katarak. Kesehatan Syaukani memburuk awal 2009. Saat dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Pusat Pertamina.

Dia sempat terserang stroke hingga gagal bernafas selama hampir 30 menit. Akibat serangan ini, sampai kini, beberapa organ penting Syaukani tak berfungsi dengan normal lagi seperti otak, kaki, tangan dan mata. Selain  di RSPP, dia juga sempat diijinkan pemerintah untuk menjalani perawatan di Mount Elizabeth Hospital, Singapura selama sebulan lebih. Sejak pertengahan 2009, ruang VIP Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, menjadi tempat tinggal Syaukani. Jika ditotal, lebih dari 2 tahun tempat binaan Syaukani adalah rumah sakit. (pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Belum Jelas Kapan Ditahan

JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan izin kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News