TA Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta, Alamak

TA Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta, Alamak
Ilustrasi napi pengendali narkoba. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

Pihaknya menegaskan petugas yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap tamu yang berkunjung, pemeriksaan urine terhadap warga binaan dan petugas," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama Lapas Tanjung Gusta Medan menangkap seorang narapidana berinisial TA (31) yang menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam tahanan.

Napi di Lapas Tanjung Gusta itu diringkus petugas hasil pengembangan setelah ditangkapnya dua orang pengedar narkotika jenis sabu?-sabu, yakni SL (59) dan RH (33) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada Minggu (29/10).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut dari penangkapan itu personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu?-sabu seberat 2 kg.

Kedua pemilik barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram itu merupakan bapak dan anak yang dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu, langsung ditindaklanjuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanju?ng Gusta Medan, lalu menangkap TA," ucapnya.

???????Hadi menambahkan, ketiga pelaku telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu-sabu seberat dua kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Seorang napi berinisial TA kendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan. Kanwil Kemenkumham Sumut bereaksi begini.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News