Tadpole Finance, Berizin Resmi dari BAPPEBTI

jpnn.com, JAKARTA - Tadpole Finance (TAD) sebuah proyek blockchain yang bergerak di bidang Decentralized Finance (DeFi) telah resmi terdaftar menjadi salah satu aset kripto berizin resmi dari BAPPEBTI.
Wildan Ramadhan, CEO Tadpole Finance mengatakan, Tadpole sudah masuk ke dalam daftar aset kripto yang berada dalam pengawasan BAPPEBTI, sesuai dengan SK nomor 11 tahun 2022.
Sehingga developer dan investor blockchain di Indonesia lebih aman menggunakan Tadpole Finance.
“Tadpole Finance merupakan project Indonesia yang mengembangkan feature defi seperti staking dan saving. Kami bersyukur dan bangga telah masuk ke dalam daftar aset kripto Bappebti yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal ini tentu akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap produk kami,” katanya.
Tadpole Finance memiliki kapitalisasi pasar sebesar lebih dari 17 Miliar dengan harga sekitar 31.000 Rupiah per tokennya.
“Kedepannya Tadpole Finance berencana mengembangkan bisnisnya dengan mendevelop berbagai product Web3 lainnya,” sebut Wildan.
Saat ini, Web 3.0 menjadi sebuah bisnis masa depan yang akan mempermudah aktivitas banyak orang di seluruh dunia. Setelah merambah Decentralize Finance, tentunya tidak sulit bagi developer Tadpole Finance untuk masuk ke teknologi mutakhir web 3.0.
Tadpole Finance memiliki aset kripto yang bernama TAD. Aset kripto ini bisa dibeli dan disimpan lewat Indodax, platform jual-beli aset kripto terbesar di Indonesia.
Tadpole sudah masuk ke dalam daftar aset kripto yang berada dalam pengawasan BAPPEBTI, sesuai dengan SK nomor 11 tahun 2022.
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- 5 Tip Menghadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Sebagai Prioritas
- Pintu Gelar Trading Competition 2025 Berhadiah Rp100 Juta, Yuk Ikutan!
- Lampaui Amazon dan Google, Bitcoin Kini Jadi Aset Kelima Terbesar di Dunia
- Sistem PoS Bisa Jadi Masa Depan Blockchain yang Ramah Lingkungan
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir