Tagih Hutang, Pemko Batam Gunakan Debt Collector

Tagih Hutang, Pemko Batam Gunakan Debt Collector
Tagih Hutang, Pemko Batam Gunakan Debt Collector
Selain itu, Amsakar menyebutkan tak adanya nasabah fiktif, karena semua peminjam ada alamatnya. Dari data yang berhasil dihimpun oleh delapan debt colletor itu ada sekitar 686 mitra binaan yang bermasalah. Sekitar 9,2 persennya diragukan untuk ditagih, selebihnya bisa.

"Yang tidak bisa ditagih adalah mitra binaan yang meninggal atau pindah alamat. Kalau misalnya ada warga yang tetap tak mau membayar, maka rencananya akan kami limpahkan kekantor piutang lelang. Yang namanya hutang negara harus dipulangkan, kalau tak bisa bayar,jaminannya akan dilelang negara. Ini bukti saya serius mengelola dana bergulir," jelasnya.

Untuk itu, Amsakar berencana ditahun 2013 akan mengucurkan dana kepada masyarakat sekitar Rp4 miliar. Karena sudah adanya kelancaran pembayaran pinjaman oleh masyarakat. "Jadi bisa kita kucurkan lebih besar untuk tahun yang akan datang," katanya seperti dilansir Batam Pos.

Selama tahun 2012 sudah 220 wirausaha yang mengajukan pinjaman ke PMPK-UKM Batam dan baru 62 orang yang disetujui dengan dana yang telah cair sebesar Rp1,3 miliar. Pasalnya, warga yang meminjam harus memenuhi kriteria peminjaman. Seperti mempunyai alamat tetap, sudah bekeluarga, sudah menjalankan usaha lebih dari satu tahun, melampirkan neraca usaha serta melengkapi surat menyurat.

BATAM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasar, Koperasi, dan UKM Kota Batam menggunakan delapan penagih utang atau debt collector untuk menagih pinjaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News