Tagih Hutang, Pemko Batam Gunakan Debt Collector

Tagih Hutang, Pemko Batam Gunakan Debt Collector
Tagih Hutang, Pemko Batam Gunakan Debt Collector
BATAM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasar, Koperasi, dan UKM Kota Batam menggunakan delapan penagih utang atau debt collector untuk menagih pinjaman Pemko Batam ke warga. Cara ini dilakukan karena selama ini pinjaman bergilir dari Pemko Batam yang macet mencapai miliaran rupiah.

"Kita sudah merekrut delapan juru tagih. Lima untuk kawasan kota, tiga di hinterland. Ini salah satu cara untuk menagih pinjaman ke warga, Alhamdulillah ada peningkatan. Bukan untuk menakut-nakuti, hanya supaya pengembaliannya lancar. Tak macet seperti dulu," kata Kadis PMPK-UKM Batam, Amsakar Acmad beberapa waktu lalu.

Amsakar mengatakan, sejak tahun 2001 sudah Rp20,550 miliar dana yang dikeluarkan ke publik. Sekitar Rp12,481 miliar telah berhasil dikembalikan warga dan RpRp8,074 miliar masih dalam tahap penagihan. Jumlah  kredit macet itu sudah berkurang sejak Pemko menggunakan sistem penagihan dengan debt collector. Jika dulu pengembaliannya macet, sekarang lancar.

"Enam bulan di tahun 2012 saja kita sudah berhasil menagih Rp1,07 miliar uang pinjaman ke warga. Padahal di tahun-tahun sebelumnya, maksimal dana yang bisa ditagih hanya Rp1,6 miliar per tahun. Dan karena sudah ada peningkatan, tahun ini kita optimis bisa tembus hingga Rp2 miliar," terangnya.

BATAM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasar, Koperasi, dan UKM Kota Batam menggunakan delapan penagih utang atau debt collector untuk menagih pinjaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News