Tagih Janji KPK Usut Kasus Calon Menteri yang Gagal

Tagih Janji KPK Usut Kasus Calon Menteri yang Gagal
La Ode Ida. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah calon menteri yang namanya disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), batal untuk masuk Kabinet Kerja pimpinan Jokowi-JK.

Penyebabnya menurut mantan senator asal Sulawesi Tenggara La Ode Ida, karena adanya tanda stabilo merah dan kuning yang diberikan KPK kepada sejumlah nama calon menteri tersebut.

"Hal yang menarik untuk kita sikapi, para calon menteri itu diduga langsung atau tidak tersangkut dengan berbagai kasus pelanggaran hukum," kata La Ode Ida, Jumat (9/1).

Karena yang dimintakan masukannya atau pertimbangannya oleh Jokowi saat itu KPK, Ida menduga kasusnya tentu korupsi atau gratifikasi masa lalu para calon menteri itu.

"Bukankah saat itu KPK menjanjikan akan mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan oleh para calon menteri yang tidak jadi itu? Kan hanya gertak dan merusak nama orang di mana sebagian besar elite dan bahkan masyarakat bangsa ini sudah cenderung vonis koruptor sebagian calon menteri yang tidak jadi setelah KPK memberi stabilo merah dan kuning," tanya Ida.

Kalau KPK tidak memenuhi janjinya tersebut, Ida menilai KPK sudah bertindak tebang-pilih dalam menegakkan hukum sekaligus menghabisi karir politik sejumlah warga negara di Negara yang berdasarkan hukum tanpa didasari putusan hukum oleh lembaga peradilan.

"Sebagai lembaga penegakkan hukum, semua pimpinan KPK mestinya bertanggung jawab atas pemberian stabilo merah dan kuning bagi kandidat menteri pilihan Jokowi itu, sebab KPK berjanji untuk mengusutnya. Faktanya, bukan saja tidak ditindak-lanjuti dengan langkah proses hukum terhadap para mantan calon menteri itu, diumumkan pun tidak," pungkas Ida. (fas/jpnn)


JAKARTA - Sejumlah calon menteri yang namanya disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), batal untuk masuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News