Tagih Rehabilitasi, Misbakhun Surati FPKS Lagi
Rabu, 10 Oktober 2012 – 19:49 WIB
Namun demikian Misbakhun mengaku belum tahu soal tata cara rehabilitasi atas dirinya sesuai putusan PK. "Ini juga saya sedang pikirkan dengan pengacara. Bagaimana seharusnya rehabilitasi saya dilaksanakan pascaputusan bebas," ucap Misbakhun yang telah menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukumnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional dijerat dengan kasus penerbitan L/C fiktif Bank Century.
Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun di tingkat PK, politisi yang getol mengungkap isu Century itu justru dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.(ara/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun kembali menyurati Fraksi PKS di DPR, terkait statusnya pascaputusan Peninjauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Megawati di Rakernas V PDIP Bukan Gurauan, tetapi Kode Keras
- Zulhas Merestui Nalim Maju jadi Cabup di Pilkada Merangin
- Gerindra, NasDem, dan PKS Kompak Dukung Petahana di Pilkada Karawang
- Pilkada Sumut 2024, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan
- MDI Tugaskan Ribuan Kader untuk Perkenalkan Sosok Zaki sebagai Bacagub Jakarta
- Megawati Ungkap Alasan Ahok Mundur dari Komut Pertamina: Tidak Sejalan Sama Bos