Tagih Rehabilitasi, Misbakhun Surati FPKS Lagi

Tagih Rehabilitasi, Misbakhun Surati FPKS Lagi
Tagih Rehabilitasi, Misbakhun Surati FPKS Lagi
Namun demikian Misbakhun mengaku belum tahu soal tata cara rehabilitasi atas dirinya sesuai putusan PK. "Ini juga saya sedang pikirkan dengan pengacara. Bagaimana seharusnya rehabilitasi saya dilaksanakan pascaputusan bebas," ucap Misbakhun yang telah menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukumnya.

Seperti diketahui, Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional dijerat dengan kasus penerbitan L/C fiktif Bank Century.

Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun di tingkat PK, politisi yang getol mengungkap isu Century itu justru dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.(ara/jpnn)

JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun kembali menyurati Fraksi PKS di DPR, terkait statusnya pascaputusan Peninjauan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News