Tahanan Pendamping Lapas Kendalikan Narkoba dari dalam Sel

Tahanan Pendamping Lapas Kendalikan Narkoba dari dalam Sel
Kepala BNNP Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan saat pemusnahan barang bukti (BB) narkoba di kantor BNNP Sumsel, kemarin (6/6). Foto: Kemas/Sumatera Ekspres

Bersama tersangka Ono, turut diamankan empat tersangka lain masing-masing Heni (47) pacar Ono warga Pondok Mitra Lestari Jati Asih Bekasi, Peri Heryanto (34) warga Jl Siring Agung Lintas Utara Lubuklinggau dan Subhan alias Ojing (25) warga Jl Cereme Gang Sejahtera Kecamatan Lubuklinggau II.

“Kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan saat ini mereka kita titipkan di lapas Pakjo Palembang,” ucap Jhon.

Seperti sebelumnya, dengan pemusnahan BB narkoba ini Jhon menyatakan ini untuk mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan dia berharap agar tersangka Ono selaku pengendali peredaran narkoba dari balik jeruji ini bisa dihukum mati.

“Harus dihukum mati karena akibat ulahnya ini bisa merusak generasi muda, juga di dalam tahanan dari hasil penjualan narkoba ini sudah cukup banyak menghasilkan uang, termasuk membantu membangun gapura pintu masuk Lapas Narkoba Muara Beliti,” ungkapnya.

Hadir di acara pemusnahan ini diantaranya Kepala KPPCBC tipe madya Pabean B Palembang, Meidy KasimSementara, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Meidy Kasim menyatakan keberhasilan penggagalan penyelundupan narkoba ini merupakan bentuk sinergi yang baik antar enegak hukum. “Kita akan terus siaga dan waspada terhadap penyelundupan Narkoba. Yang akan menyelamatkan generasi kedepan menjadi lebih baik,” imbuh Meidy.(kms)


David Haryono alias Ono, 30, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News