Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya

Namun, keluarga yang merasa kematian Dimas tak wajar ingin peristiwa ini diusut lebih lanjut dan dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur untuk proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan proses autopsi, ditemukan beberapa tulang korban yang patah. Kemudian disimpulkan kekerasan oleh benda tumpul di kepala menjadi penyebab kematian korban.
Berdasarkan pencocokan pengakuan tersangka, rekaman kamera pengawas, serta hasil autopsi, disimpulkan korban dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki.
"Bahkan, hingga korban jatuh terlentang, para tersangka masih terus melakukan penganiayaan," tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.(ant/jpnn)
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan 5 tersangka kasus tahanan Polsek Bukit Raya tewas. Pemicunya sepele. Begini masalahnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar