Tahun Depan, Cukai Rokok Naik
Kamis, 06 November 2008 – 15:56 WIB
JAKARTA—Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok sebesar enam sampai tujuh persen tahun depan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara.
Besaran tarif cukai rokok ini menurut Dirjen Bea dan Cukai Depkeu Anwar Suprijadi disesuaikan dengan laju inflasi pada asumsi makro di dalam APBN 2009. Di mana dalam APBN 2009, pemerintah menetapkan target penerimaan dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 48,24 triliun.
Baca Juga:
"Prosentasenya tidak terlalu besar. Diharapkan juga dengan dinaikkannya tarif cukai ini produksi dan konsumsi rokok berkurang,"ujar Anwar Suprijadi pada pers di Jakarta, Kamis (6/11) sembari menambahkan pihaknya akan segera menyosialisasikan kebijakan mengenai cukai 2009 khususnya cukai rokok.
Mengenai tarif yang akan dinaikkan, lanjutnya, cenderung ke tarif spesifik disbanding tarif advalorum. Hanya saja untuk menuju ke sana perlu harmonisasi sehingga tidak menimbulkan kesenjangan antara UKM dengan usaha besar. (esy)
JAKARTA—Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok sebesar enam sampai tujuh persen tahun depan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
- Mitrabangun.id Kini Buka Cabang di Surabaya
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini
- OttoDigital dan Bank Index Berkolaborasi Tingkatkan Digitalisasi Finansial & Kepuasan Pelanggan
- Lewat Program Swadaya, Mitra Driver Gojek Buktikan Anak Muda Bisa Miliki Rumah Impian