Tahun Ini, 3.560 Perempuan Minta Cerai

Tahun Ini, 3.560 Perempuan Minta Cerai
Perceraian. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Agama Kelas I Surabaya mencatat hingga November 2017, terdapat 5.360 kasus perceraian ditangani.

Tak pelak, Pengadilan Agama (PA) Kelas I Surabaya selalu dipadati pengunjung.

Saban hari tidak kurang dari 500 orang datang untuk mengurus berbagai urusan. Namun, yang paling banyak mengurus perceraian.

Tercatat ada 1.673 kasus cerai talak yang masuk ke PA. Sementara itu, angka cerai gugat mencapai dua kali lipatnya, yakni 3.560 kasus.

Kasus cerai talak merupakan perceraian yang diajukan pihak laki-laki kepada perempuan. Cerai gugat diajukan pihak perempuan kepada laki-laki.

Antho Handiono, Kabid Kesejahteraan Keluarga Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Pemkot Surabaya mengamati fenomena perceraian di Surabaya.

Dia menyatakan, tidak harmonisnya rumah tangga juga dipengaruhi oleh komunikasi. Apalagi pada era digital, potensi terganggunya komunikasi sangat besar.

Begitu juga akhlak. Antho menjelaskan, akhlak didasari oleh keimanan seseorang. Karena itu, penting bagi sebuah keluarga memiliki fondasi iman yang kuat.

Fenomena jumlah cerai gugat yang mencapai dua kali lipat tidak lepas dari kemandirian perempuan yang terus meningkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News